Materi Perusahaan

Nama : Novia Anggraeni
Kelas : B
NIM:160321100066



Pengertian perusahaan menurut UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b adalah setiap bentuk usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berpendudukan dalam wilayah Negara  Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Unsur Unsur Perusahaan :
1. Badan Usaha
Setiap perusahaan memiliki bentuk tertentu, apakah berbadan hukum atau bukan badan hukum.
Contoh: Usaha dagang, CV, PT, Koperasi, dan lain-lain.
2. Kegiatan di Bidang Ekonomi
Meliputi bidang perindustrian, perdagangan, jasa, dan pembiayaan.
3. Terus-menerus
Artinya, kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan sebagai mata pencaharian, dilakukan secara terus menerus dan bukan kegiatan insidentil.
4. Bersifat Tetap
Kegiatan usaha yang dilakukan tidak berubah dalam waktu singkat, namun dapat berubah dalam waktu panjang.
5. Diketahui Publik
Artinya, usaha yang dijalankan diketahui dan ditujukan untuk publik secara umum, diakui dan dibenarkan oleh undang-undang Republik Indonesia.
6. Mendapatkan Laba
Tujuan
Sebuah dari usaha tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatan usaha.
7. Pembukuan
perusahaan harus melakukan pencatatan tentang hak dan kewajiban yang berhubungan dengan aktivitas usaha.

Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia

Jenis-jenis perusahaan dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

1. Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha

  • Perusahaan Ekstratif, yaitu perusahaan yang fokus di bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Misalnya: tambang batu bara.
  • Perusahaan Agraris, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Misalnya perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan lainnya.
  • Perusahaan Industri, yaitu perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi atau setengah jadi menjadi produk siap jual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang.
  • Perusahaan Perdagangan, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diolah lagi. Misalnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dan lainnya.
  • Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dan lainnya.

2. Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan

  • Perusahaan milik negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara.
  • Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya.
  • Perusahaan swasta, yaitu perusaaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar (diluar negara).

Bentuk Perusahaan di Indonesia

1. Perusahaan Berbadan Hukum

Perusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik sasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum.
Contoh perusahan berbadan hukum diantaranya:
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka)
  • Perusahaan Perseroan (Persero)
  • Koperasi (Co-operative)
  • Perusahaan Umum

2. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum

Jenis perusahaan ini adalah perusahaan swasta yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan, perjasaan dan perindustrian. Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan atau persekutuan.
Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum yaitu:

3. Perusahaan Multinasional

Ketika sebuah bisnis sudah menyentuh ranah nasional dan berhasil tumbuh sukses, pengertian perusahaan akan lebih berkembang dan bisa berubah menjadi perusahaan multinasional. Perusahaan ini akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan bisa bersing di era globalisasi.
Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah terlengkapinya unsur-unsur perusahaan sesuai dengan jabaran pengertian perusahaan di atas, antara lain:
  • Kegiatan dalam bidang ekonomi
Memiliki badan

  • usaha
  • Bersifat konsisten
  • Terang-terangan
  • Memiliki keuntungan atau laba

Komentar