Materi Perusahaan
Nama : Novia Anggraeni
Kelas : B
NIM:160321100066
Kelas : B
NIM:160321100066
Pengertian perusahaan menurut UU No 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b adalah setiap bentuk usaha yang tetap
dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berpendudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
Unsur Unsur Perusahaan :
1.
Badan Usaha
Setiap
perusahaan memiliki bentuk tertentu, apakah berbadan hukum atau bukan badan
hukum.
Contoh: Usaha dagang, CV, PT,
Koperasi, dan lain-lain.
2.
Kegiatan di Bidang Ekonomi
Meliputi
bidang perindustrian, perdagangan, jasa, dan pembiayaan.
3.
Terus-menerus
Artinya,
kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan sebagai mata pencaharian, dilakukan
secara terus menerus dan bukan kegiatan insidentil.
4.
Bersifat Tetap
Kegiatan
usaha yang dilakukan tidak berubah dalam waktu singkat, namun dapat berubah
dalam waktu panjang.
5.
Diketahui Publik
Artinya,
usaha yang dijalankan diketahui dan ditujukan untuk publik secara umum, diakui
dan dibenarkan oleh undang-undang Republik Indonesia.
6.
Mendapatkan Laba
Tujuan
Sebuah
dari usaha tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatan
usaha.
7.
Pembukuan
perusahaan
harus melakukan pencatatan tentang hak dan kewajiban yang berhubungan dengan
aktivitas usaha.
Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia
Jenis-jenis perusahaan dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:1. Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha
- Perusahaan Ekstratif, yaitu perusahaan yang fokus di bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Misalnya: tambang batu bara.
- Perusahaan Agraris, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Misalnya perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan lainnya.
- Perusahaan Industri, yaitu perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi atau setengah jadi menjadi produk siap jual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang.
- Perusahaan Perdagangan, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diolah lagi. Misalnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dan lainnya.
- Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dan lainnya.
2. Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan
- Perusahaan milik negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara.
- Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya.
- Perusahaan swasta, yaitu perusaaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar (diluar negara).
Bentuk Perusahaan di Indonesia
1. Perusahaan Berbadan Hukum
Perusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau
swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha
baik sasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum.
Contoh perusahan berbadan hukum diantaranya:
- PT (Perseroan Terbatas)
- P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
- Koperasi (Co-operative)
- Perusahaan Umum
2. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum
Jenis perusahaan ini adalah perusahaan swasta
yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk
kerjasama. Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti
perdagangan, perjasaan dan perindustrian. Perusahaan ini dimiliki oleh swasta,
bisa berbentuk perseorangan atau persekutuan.
Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan
hukum yaitu:
- Perusahaan perseorangan
- Firma (FA)
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Persekutuan Perdata
- Yayasan – Foundation
3. Perusahaan Multinasional
Ketika sebuah bisnis sudah menyentuh ranah
nasional dan berhasil tumbuh sukses, pengertian perusahaan akan lebih
berkembang dan bisa berubah menjadi perusahaan multinasional. Perusahaan ini
akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan bisa bersing di era
globalisasi.
Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bisa
tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah terlengkapinya unsur-unsur
perusahaan sesuai dengan jabaran pengertian perusahaan di atas, antara lain:
- Kegiatan dalam bidang ekonomi
- usaha
- Bersifat konsisten
- Terang-terangan
- Memiliki keuntungan atau laba
Komentar
Posting Komentar