Postingan

RESUME JURNAL SISTEM INFORMASI BISNIS (OTOMATISASI KANTOR)

Kelompok 12 Nama : Novia Anggraeni              160321100066             Kholisatul Farizah               160321100018             Amelia Fatma                        160321100042 Jurnal 1 : Otomatisasi perkantoran dalam pencatatan invetaris barang (studi kasus di SMA NEGERI 4 Pematangsiangtar Volume 3 No 5 Desember 2015 Pembahasan : Sistem yang terancang akan dilanjutkan ke tahap implementasikan sistem. Berikut tahap pengimplementasian berisi hasil atau sub menu,halaman masukan dan laporan. Keluaran (output) dari sistem informasi inventaris barang ini adalah berbentuk laporan. Barang masuk dan barang keluar yang akan dibeikan kepada pemimpin...

UAS Hukum dan Etika Bisnis Semester Genap 2017/2018

Nama : Novia  Anggraeni Kelas : B Nim : 160321100066 UAS Hukum danl Etika bisnis Kasus  1 Hukum pasar modal mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara investor dengan perusahaan yang ditengahi oleh lembaga pengawas(Bapepam).     Perusahaan merupakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa, menurut Menteri kehakiman belanda dapat dikatakan adanya perusahaan, apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta didalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba rugi bagi dirinya sendiri. Dalam perusahaan mempunyai sebuah kedudukan ruang lingkup hukum perusahaan terletak pada hukum dagang (termasuk hukum perdata) dan terletak pada administrasi negara serta hukum ekonomi. Perusahaan dalam era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat, disini merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Selain itu  Perusahaan...

MATERI JAMINAN HUTANG

NAMA : NOVIA ANGGRAENI KELAS : B NIM :1603211000666 MATA KULIAH : HUKUM DAN ETIKA BISNIS Pengertian Fidusia Pasal  1  Undang-undang  tentang  Fidusia  memberikan  batasan  dan pengertian sebagai berikut: “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.” “Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunana bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.” Dari defenisi yang diberikan di atas, jelas bahwa fidusia dibedakan dari jaminan  fidusia...