MATERI JAMINAN HUTANG
NAMA : NOVIA ANGGRAENI KELAS : B NIM :1603211000666 MATA KULIAH : HUKUM DAN ETIKA BISNIS Pengertian Fidusia Pasal 1 Undang-undang tentang Fidusia memberikan batasan dan pengertian sebagai berikut: “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.” “Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunana bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.” Dari defenisi yang diberikan di atas, jelas bahwa fidusia dibedakan dari jaminan fidusia...