Pertanyaan diskusi materi 3

Nama : Novia Anggraeni
NIM : 160321100066
Mata Kuliah :Hukum dan Etika Bisnis
Kelas : B

11)      Apa yang menjadi penyebab melawan hukum ?
22)      Bagaimana terjadinya keadaan force ?
33)      Syarat Sah nya perjanjian apa ?
Jawab :
1)       Penyebab Melawan Hukum :
Tidak tahu

Alasan yang paling umum kenapa seseorang melanggar hukum adalah dengan alasan tidak tahu ada aturan hukum. Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia ada aturan yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara hukum. Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari saksi hukum.

Tidak mau tahu

Banyak orang tahu aturan hukum ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi penghambat bagi pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang mengusik atau merasa aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru berhenti saat perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertangkap petugas hukum dan diproses secara hukum. Tindakan orang serupa ini tergolong perbuatan melanggar hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.

Terpaksa

Kebanyakan orang memberikan alasan mengapa ia melanggar hukum karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada pilihan lain, ia terpaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social atau dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada ukuran dan nilainya.
Tidak mampu mengendalikan diri

Sabar adalah sebagian dari iman. Tetapi seseorang melanggar hukum karena tidak sabar, sehingga tidak mampu mengendalikan dirinya, dan emosinya yang meledak. Biasanya perbuatan melanggar hukum pada orang seperti ini, orangnya tidak berfikir panjang dan tidak memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakannya. Bagi orang serupa ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan dan salurkan emosinya terlebih dahulu.

Niat jahat.

Tuntutan hidup atau pencapaian target atau untuk meraih sebuah kesempatan, sehingga banyak orang mencari jalan bagaimana ia bisa mencapainya. Orang seperti ini biasanya, akan melakukan perbuatan melanggar hukum ketika ada yang menjadi hambatan bagi dia untuk mencapai tujuannya. Mencari-celah-celah hukum yang bisa dimanfaatkan biasa menjadi “harta karun” bagi orang seperti ini. Kemudian ada juga, orang seperti ini tidak segan melakukan tindakan untuk menganiaya seseorang yang tidak ia sukai atau ia pandang sebagai ancaman bagi dirinya.

2. Dari pasal-pasal yang mengatur tentang Force Majeure tersebut, terdapat persyaratan sehingga suatu kejadian dapat dikatakan sebagai Force Majeure antara lain :
1.      Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebut haruslah “tidak terduga”oleh para pihak.
2.      Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak yang harus melaksanakan prestasi (pihak debitur) tersebut.
3.      Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebut diluar kesalahan pihak debitur.
4.      Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebut diluar kesalahan para pihak.
5.      Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur .
Dalam kontrak biasanya Force Majeure ini meliputi :
1.      Bencana Alama, seperti : Banjir, Gempa Bumi, Kebakaran dan Angin Topan;
2.      Keadaan Perang;
3.      Huru Hara; dan/atau
4.      Kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang keuangan atau moneter dan ekonomi yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
Apabila Force Majeure ini sehingga isi perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan, baik seluruhnya maupun sebagian, maka tidak berarti perjanjian otomatis menjadi batal tetapi biasanya seluruh kerugian yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

·                     3. Syarat sah yang subyekif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat subyektif karena berkenaan dengan subyek perjanjian. Konsekuensi apabila tidak terpenuhinya salah satu dari syarat subyektif ini adalah bahwa kontrak tersebut dapat “dapat dibatalkan” atau “dimintakan batal” oleh salah satu pihak yang berkepentingan. Apabila tindakan pembatalan tersebut tidak dilakukan, maka kontrak tetap terjadi dan harus dilaksanakan seperti suatu kontrak yang sah.


1. Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement)
Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut.
a)    Paksaan (dwang, duress)
b)   Penipuan (bedrog, fraud)
c)    Kesilapan (dwaling, mistake)
Sebagaimana pada pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
2. Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1330 KUH Perdata, yaitu
a)    Orang-orang yang belum dewasa
b)   Mereka yang berada dibawah pengampuan
c)    Wanita yang bersuami. Ketentuan ini dihapus dengan berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Karena pasal 31 Undang-Undang ini menentukan bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum.


·                     Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal.


3.  Obyek / Perihal tertentu
Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata.
Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa
“Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”
Sedangkan pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa
“Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya
Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan / dihitung”
4.  Kausa yang diperbolehkan / halal / legal
Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan / ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Selain itu pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.




Atau ada pula agar suatu kontrak dapat dianggap sah oleh hukum, haruslah memenuhi beberapa persyaratan yuridis tertentu. Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah, sebagai berikut:
1.  Syarat sah yang obyektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a)    Objek / Perihal tertentu
b)   Kausa yang diperbolehkan / dihalalkan / dilegalkan
2.  Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a)    Adanya kesepakatan dan kehendak
b)   Wenang berbuat
3.  Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdata
a)    Kontrak harus dilakukan dengan I’tikad baik
b)   Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
c)    Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
d)   Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
4.  Syarat sah yang khusus
a)    Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu
b)   Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu
c)    Syarat akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
d)   Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu




Komentar