Rangkuman Materi 3 Hukum dan Etika Bisnis
NAMA :NOVIA ANGGRAENI
NIM :160321100066
KELAS : B
NIM :160321100066
KELAS : B
1.
Pengertian Perjanjian
Hukum perikatan merupakan bagian dari hukum harta kekayaan.
Dalam sistematika ilmu pengetahuan hukum, harta kekayaan diatur dalam buku III
yang mencakup hubungan antara orang dan benda, hubungan antara orang dan orang.
Sedangkan hukum yang mengatur hubungan antara orang dan orang diatur dalam buku
III tentang perikatan.Perikatan adalah terjemahan dari istilah dalam bahasa
Belanda “verbintenis”.
Perikatan artinya hal yang mengikat antara orang yang satu dan orang yang lain.
Hal yang mengikat adalah suatu peristiwa hukum yang dapat berupa perbuatan,
kejadian, dan keadaan. Peristiwa hukum tersebut menciptakan hubungan hukum.
Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena Undang-undang.
Hubungan hukum yang timbul diantara pihak-pihak yang
terlibat dalam perikatan tersebut melahirkan hak dan kewajiban yang kemudian
menimbulkan istilah “prestasi”, yaitu sesuatu yang dituntut oleh salah satu
pihak kepada pihak yang satu. Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Berdasarkan
penjelasan diatas, perikatan melahirkan “kewajiban” kepada orang perseorangan
atau pihak tertentu yang dapat berwujud salah satu dari tiga bentuk berikut,
yaitu :
1.
Untuk memberikan sesuatu;
2.
Untuk melakukan sesuatu;
3.
Untuk tidak melakukan suatu
tertentu.
Perjanjian atau Verbintenis mengandung pengertian yaitu
suatu hubungan Hukum kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih, yang
memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus
mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi.
Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seseorang
berjanji kepada orang lain atau dapat dikatakan peristiwa dimana dua orang atau
lebih saling mengikrarkan diri untuk berbuat sesuatu. Definisi perjanjian
batasannya telah diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menyatakan bahwa,
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Definisi perjanjian
yang diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata
tersebut sebenarnya tidak lengkap karena terdapat beberapa kelemahan yang perlu
dikoreksi. Kelemahan-kelemahan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Hanya menyangkut sepihak saja.
2.
Kata perbuatan mencakup juga tanpa
konsensus.
3.
Pengertian perjanjian terlalu
luas.
4.
Tanpa menyebut tujuan.
Berdasarkan
alasan-alasan diatas maka perjanjian dapat dirumuskan sebagai berikut :“Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan
mana dua orang atau lebihsaling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal
mengenai harta kekayaan.”
Selain itu
beberapa sarjana merumuskan definisi perjanjian, yaitu :
1.
Subekti
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji
kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
suatu hal.
2.
Abdulkadir Muhammad
Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih
saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta
kekayaan.Berdasarkan definisi perjanjian diatas, maka dapat disimpulkan yang
menjadi unsur-unsur dalam suatu perjanjian adalah :
1. Adanya pihak-pihak
2. Adanya konsensus atau persetujuan dari pihak-pihak
3. Adanya objek dalam perjanjian tersebut yang berupa benda
4. Adanya tujuan yang bersifat kebendaan mengenai harta
kekayaan.
5. Ada bentuk tertentu, baik secara lisan maupun tulisan
6. Adanya syarat-syarat tertentu
2.
Syarat-syarat Sah Perjanjian
Suatu perjanjian
yang sah adalah perjanjian yang memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh
undang-undang. Perjanjian tersebut diakui sah dan mendapat akibathukum (legally concluded contract). Menurut
ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, sayarat-sayarat sah perjanjian:
a)
Ada persetujuan kehendak (consensus).
Persetujuan kehendak adalah kesepakatan/kesetujuan para
pihak mengenai pokok-pokok isi perjanjian yang dikehendaki oleh pihak yang satu
dan juga dikehendaki oleh pihak lainya. Persetujuan tersebut sudah final, tidak
lagi dalam proses perundingan.
Sebelum ada persetujuan, biasanya para pihak mengadakan
perundingan, pihak yang satu menyampaikan keinginan dan syarat-syaratnya
mengenai objek perjanjian kepada pihak yang lain dan pihak yang lainya
menyatakan juga kehendaknya mengenai objek perjanjian sehingga tercapai
persetujuan yang mantap bagi kedua pihak.
Persetujuan kehendak itu sifatnya bebas, artinya tidak ada
paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun juga, sepenuhnya atas kemauan
sukarela para pihak. Juga termasuk persetujuan kehendak tidak dikarenakan ada
kehilafan dan tidak ada penipuan.
b)
Kecakapan pihak-pihak untuk
membuat perjanjian (capacity)
Kecakapan bertindak merupakan salah satu cakap hukum yaitu
kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan
yang akan menimbulkan akibat hukum. Orang yang dikatakan cakap melakukan
perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa artinya sudah mencapai umur 21
tahun atau sudah kawin walaupun belum berumur 21 tahun. Orang yang tidak cakap
untuk melakukan perbuatan hukum adalah:
1.
Orang-orang yang belum dewasa;
2.
Mereka yang ditaruh di bawah
pengampunan;
3.
Orang-orang perempuan, dalam hal-hal
yang ditetapkan oleh undangundang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa
undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. (ketentuan
ini telah dicabut oleh Surat Edaran Mahkamah Agung)
Akibat hukum ketidakcakapan membuat perjanjian adalah
perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalan perjanjian kepada
Hakim. Jika tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap berlaku
bagi para pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut.
c)
Ada suatu hal tertentu (objek)
Suatu hal tertentu yang terdapat dalam isi perjanjian yang
wajib dipenuhi/prestasi disebut sebagai objek perjanjian. Kejelasan mengenai
isi pokok perjanjian atau objek perjanjian adalah untuk memastikan pelaksanaan
hak dan kewajiban para pihak. Jika isi pokok perjanjian, atau objek perjanjian,
atau prestasi perjanjian tidak jelas, sulit bahkan bila tidak mungkin dapat
dilaksanakan, maka perjanjian itu batal (nietig,void).
d)
Ada suatu sebab yang halal (causa)
Causa atau sebab adalah suatu hal yang menyebabkan/mendorong
orang untuk membuat perjanjian. Menurut KUHPerdata Pasal 1335 disebutkan bahwa
”suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang
palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan”. Tapi dalam
Pasal 1336 KUH Perdata disebutkan “jika tidak dinyatakan
suatu sebab, tetapi ada sebab yang halal, ataupun jika ada suatu sebab lain,
dari pada yang dinyatakan, perjanjianya namun demikian adalah sah”. Sebab yang
halal menurut Pasal 1337 KUHPerdata adalah sebab yang tidak dilarang oleh
undang-undang, tidak berlawanan dengan kesusilaan ataupun ketertiban umum.
C. Macam-macam
Perjanjian
Menurut Sutarno, perjanjian dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:
a.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian
yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua pihak yang membuat
perjanjian. Misalnya perjanjian jual beli Pasal 1457 KUHPerdata dan perjanjian
sewa menyewa Pasal 1548 KUHPerdata. Dalam perjanjian jual beli hak dan
kewajiban ada di kedua belah pihak. Pihak penjual berkewajiban menyerahkan
barang yang dijual dan berhak mendapat pembayaran dan pihak pembeli
berkewajiban membayar dan hak menerima barangnya.
b.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang
dibuat dengan meletakkan kewajiban pada salah satu pihak saja. Misalnya perjanjian
hibah. Dalam hibah ini kewajiban hanya ada pada orang yang menghibahkan yaitu
memberikan barang yang dihibahkan sedangkan penerima hibah tidak mempunyai
kewajiban apapun. Penerima hibah hanya berhak menerima barang yang dihibahkan
tanpa berkewajiban apapun kepada orang yang menghibahkan.
c.
Perjanjian dengan percuma adalah
perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan bagi salah satu pihak saja.
Misalnya hibah (schenking) dan pinjam
pakai Pasal 1666 dan 1740 KUHPerdata.
d.
Perjanjian konsensuil, riil dan formil
Ø Perjanjian konsensuil adalah
perjanjian yang dianggap sah apabila telah terjadi kesepakatan antara pihak
yang membuat perjanjian.
Ø Perjanjian riil adalah
perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi barangnya harus diserahkan.
Misalnya perjanjian penitipan barang pasal 1741 KUH Perdata dan perjanjian
pinjam mengganti Pasal 1754 KUHPerdata.
Ø Perjanjian formil adalah
perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi undang-undang mengharuskan
perjanjian tersebut harus dibuat dengan bentuk tertentu secara tertulis dengan
akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau PPAT. Misalnya jual beli tanah,
undang-undang menentukan akta jual beli harus dibuat dengan akta PPAT,
perjanjian perkawinan dibuat dengan akta notaris.
e.Perjanjian
bernama atau khusus dan perjanjian tak bernama
Ø Perjanjian bernama atau
khusus adalah perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan khusus dalam
KUHPerdata Buku ke tiga Bab V sampai dengan bab XVIII. Misalnya perjanjian jual
beli, sewa menyewa, hibah dan lain-lain.
Ø Perjanjian tak bernama adalah
perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Misalnya
perjanjian leasing, perjanjian keagenan dan distributor, perjanjian kredit.
Adapun Achmad Busro menambah
jenis-jenis perjanjian sebagai berikut:
a.
Perjanjian kebendaan dan obligatoir
Ø Perjanjian kebendaan yaitu
perjanjian untuk menyerahkan hak kebendaan.
Ø Perjanjian obligatoir yaitu
perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban kepada pihak-pihak, misal: jual
beli.
b.
Perjanjian yang sifatnya istimewa
Ø Perjanjian liberatoir yaitu
perjanjian untuk membebaskan dari kewajiban. Misal dalam Pasal 1438 KUHPerdata
mengenai pembebasan hutang dan pasal-pasal berikutnya (Pasal 1440 dan Pasal
1442 KUHPerdata).
Ø Perjanjian pembuktian, yaitu
perjanjian dimana para pihak sepakat menentukan pembuktian yang berlaku bagi
para pihak.
Ø Perjanjian untung-untungan,
seperti yang ada dalam Pasal 1774 yaitu perjanjian yang pemenuhan prestasinya
digantungkan pada kejadian yang belum tentu terjadi.
Ø Perjanjian publik, yaitu
perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik karena
salah satu pihak bertindak sebagai penguasa. Contoh: Perjanjian yang dilakukan
antara mahasiswa tugas belajar (ikatan dinas).
Salim H.S. memaparkan jenis perjanjian dengan cara
yang sedikit berbeda dibandingkan dengan pendapat di atas. Salim H.S di dalam
bukunya menyebutkan bahwa jenis kontrak atau perjanjian adalah:
a.
Kontrak Menurut Sumber Hukumnya
Kontrak berdasarkan sumber hukumnya merupakan
penggolongan kontrak yang didasarkan pada tempat kontrak itu ditemukan.
Perjanjian (kontrak) dibagi jenisnya menjadi lima macam, yaitu:
1)
Perjanjian yang bersumber dari hukum
keluarga, seperti halnya perkawinan;
2)
Perjanjian yang bersumber dari kebendaan,
yaitu yang berhubungan dengan peralihan hukum benda, misalnya peralihan hak
milik;
3)
Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian
yang menimbulkan kewajiban;
4)
Perjanjian yang bersumber dari hukum
acara, yang disebut dengan bewijsovereenkomst;
5)
Perjanjian yang bersumber dari hukum
publik, yang disebut dengan publieckrechtelijke
overeenkomst;
b.
Kontrak Menurut Namanya
Penggolongan
ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1319
KUHPerdata dan Artikel 1355 NBW. Di dalam Pasal 1319 KUHPerdata dan Artikel 1355 NBW hanya
disebutkan dua macam kontrak menurut namanya, yaitu kontrak nominaat (bernama)
dan kontrak innominaat (tidak bernama). Kontrak nominnat adalah kontrak yang
dikenal dalam KUHPerdata. Yang termasuk dalam kontrak nominaat adalah jual
beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan
barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang,
perdamaian. Sedangkan kontrak innominaat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum dikenal dalam KUHPerdata.
Yang termasuk dalam kontrak innominat adalah leasing, beli sewa, franchise,
kontrak rahim, joint venture, kontrak
karya, keagenan, production sharing,
dan lain-lain.
Namun, Vollmar mengemukakan kontrak jenis yang ketiga
antara bernama dan tidak bernama, yaitu kontrak campuran. Kontrak campuran
yaitu kontrak atau perjanjian yang tidak hanya diliputi oleh ajaran umum
(tentang perjanjian) sebagaimana yang terdapat dalam title I, II, dan IV karena
kekhilafan, title yang terakhir ini (title IV) tidak disebut oleh Pasal 1355
NBW, tetapi terdapat hal mana juga ada ketentuan-ketentuan khusus untuk
sebagian menyimpang dari ketentuan umum. Contoh kontrak campuran, pengusaha
sewa rumah penginapan (hotel) menyewakan kamarkamar (sewa menyewa), tetapi juga
menyediakan makanan (jual beli), dan menyediakan pelayanan (perjanjian untuk
melakukan jasa-jasa). Kontrak campuran disebut juga dengan contractus sui generis, yaitu ketentuanketentuan yang mengenai
perjanjian khusus paling banter dapat diterapkan secara analogi (Arrest HR 10
Desember 1936) atau orang menerapkan teori absorpsi (absorptietheorie), artinya diterapkanlah peraturan
perundangundangan dari perjanjian, dalam peristiwa yang terjadi merupakan
peristiwa yang paling menonjol, sedangkan dalam tahun 1947 Hoge Raad menyatakan
diri (HR, 21 Februari 1947) secara tegas sebagai penganut teori kombinasi.
c.
Kontrak Menurut Bentuknya
Di dalam KUHPerdata, tidak disebutkan secara
sistematis tentang bentuk kontrak. Namun apabila kita menelaah berbagai
ketentuan yang tercantum dalam KUHPerdata maka kontrak menurut bentuknya dapat
dibagi menjadi dua macam, yaitu kontrak lisan dan tertulis. Kontrak lisan
adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak cukup dengan lisan
atau kesepakatan para pihak (Pasal 1320 KUHPerdata). Dengan adanya konsensus
maka perjanjian ini telah terjadi. Termasuk dalam golongan ini adalah
perjanjian konsensual dan riil. Pembedaan ini diilhami dari hukum Romawi. Dalam
hukum Romawi, tidak hanya memerlukan adanya kata sepakat, tetapi perlu
diucapkan kata-kata dengan yang suci dan juga harus didasarkan atas penyerahkan
nyata dari suatu benda. Perjanjian konsensual adalah suatu perjanjian terjadi
apabila ada kesepakatan para pihak. Sedangkan perjanjian riil adalah suatu
perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata.
Kontrak tertulis merupakan kontrak yang dibuat oleh
para pihak dalam bentuk tulisan. Hal ini dapat kita lihat pada perjanjian hibah
yang harus dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata). Kontrak ini
dibagi menjadi dua macam, yaitu dalam bentuk akta di bawah tangan dan akta
autentik. Akta autentik terdiri dari akta pejabat dan akta para pihak. Akta
yang dibuat oleh notaris itu merupakan akta pejabat. Contohnya, berita acara
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam sebuah PT. Akta yang dibuat di hadapan
notaris merupakan akta yang dibuat oleh para pihak di hadapan notaris. Di
samping itu, dikenal juga pembagian menurut bentuknya yang lain, yaitu
perjanjian standar. Perjanjian standar merupakan perjanjian yang telah
dituangkan dalam bentuk formulir.
d.
Kontrak Timbal Balik
Penggolongan ini dilihat dari hak dan kewajiban para
pihak. Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang dilakukan para pihak
menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti pada jual beli dan
sewamenyewa. Perjanjian timbal balik ini dibagi menjadi dua macam, yaitu timbal
balik tidak sempurna dan yang sepihak.
1)
Kontak timbal balik tidak sempurna
menimbulkan kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan lainnya wajib melakukan
sesuatu. Di sini tampak ada prestasi-prestasi seimbang satu sama lain. Misalnya,
si penerima pesan senantiasa berkewajiban untuk melaksanakan pesan yang
dikenakan atas pundaknya oleh orang pemberi pesan. Apabila si penerima pesan
dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut telah mengeluarkan biaya-biaya
atau olehnya telah diperjanjikan upah, maka pemberi pesan harus menggantinya.
2)
Perjanjian sepihak merupakan perjanjian
yang selalu menimbulkan kewajiban-kewajiban hanya bagi satu pihak. Tipe
perjanjian ini adalah perjanjian pinjam mengganti. Pentingnya pembedaan di sini
adalah dalam rangka pembubaran perjanjian.
e.
Perjanjian Cuma-Cuma atau dengan Alas Hak
yang Membebani
Penggolongan ini didasarkan pada keuntungan salah satu
pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya. Perjanjian cuma-cuma merupakan
perjanjian, yang menurut hukum hanyalah menimbulkan keuntungan bagi salah satu
pihak. Contohnya, hadiah dan pinjam pakai. Sedangkan perjanjian dengan alas hak
yang membebani merupakan perjanjian, disamping prestasi pihak yang satu
senantiasa ada prestasi (kontra) dari pihak lain, yang menurut hukum saling
berkaitan. Misalnya, A menjanjikan kepada B suatu jumlah tertentu, jika B
menyerahkan sebuah benda tertentu pula kepada A.
f.
Perjanjian Berdasarkan Sifatnya
Penggolongan ini didasarkan pada hak kebendaan dan
kewajiban yang ditimbulkan dari adanya perjanjian tersebut. Perjanjian menurut
sifatnya dibagi menjadi dua macam, yaitu perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst) dan perjanjian
obligatoir. Perjanjian kebendaan adalah suatu perjanjian, yang ditimbulkan hak
kebendaan, diubah atau dilenyapkan, hal demikian untuk memenuhi perikatan.
Contoh perjanjian ini adalah perjanjian pembebanan jaminan dan penyerahan hak
milik. Sedangkan perjanjian obligatoir merupakan perjanjian yang menimbulkan
kewajiban dari para pihak.
Disamping itu, dikenal juga jenis perjanjian dari
sifatnya, yaitu perjanjian pokok dan perjanjian accesoir. Perjanjian pokok merupakan perjanjian yang utama, yaitu
perjanjian pinjam meminjam uang, baik kepada individu maupun pada lembaga
perbankan. Sedangkan perjanjian accesoir
merupakan perjanjian tambahan, seperti perjanjian pembebanan hak tanggungan
atau fidusia.
g.
Perjanjian dari Aspek Larangannya
Penggolongan perjanjian berdasarkan larangannya
merupakan penggolongan perjanjian dari aspek tidak diperkenankannya para pihak
untuk membuat perjanjian yang bertentang dengan undang-undang, kesusilaan, dan
ketertiban umum. Ini disebabkan perjanjian itu mengandung praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
Di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perjanjian yang dilarang
dibagi menjadi tiga belas jenis, sebagaimana disajikan berikut ini.
1)
Perjanjian oligopoli, yaitu perjanjian
yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk secara
bersama melakukan
penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang atau jasa. Perjanjian ini dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
2)
Perjanjian penetapan harga, yaitu
perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggaran pada pasar yang bersangkutan sama. Pengecualian dari
ketentuan ini adalah
a)
Suatu perjanjian yang dibuat usaha patungan, dan
b)
Suatu perjanjian yang didasarkan pada undang-undang yang
berlaku.
3)
Perjanjian dengan harga berbeda, yaitu
perjanjian yang dibuat antara pelaku-pelaku usaha yang mengakibatkan pembeli
yang satu harus membayar dengan harga berbeda dari harga yang harus dibayar
oleh pembeli lain untuk barang atau jasa yang berbeda.
4)
Perjanjian dengan harga di bawah harga
pasar, yaitu perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga yang berada di bawah harga pasar, perjanjian
ini dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Komentar
Posting Komentar