Rangkuman materi CSR
Nama :Novia Anggraeni
Kelas : B
NIM: 160321100066
Mata Kuliah :Hukum Dan Etika Bisnis
Kelas : B
NIM: 160321100066
Mata Kuliah :Hukum Dan Etika Bisnis
CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY
Corporate
social responsibility dalam bahasa indonesia dikenal dengan tanggungjawab
social perusahaan sedangkan di amerika, konsep ini seringkali disamakan dengan
corporate citizenship. Pada intinya, keduanya dimaksudkan sebagi upaya
perusahaan untuk meningkatkan kepedulian terhadap masalah social dan lingkinagn
dalam kegiatan usaha dan juga pada cara perusahaan berinteraksi dengan
stakeholder yang dilakukan secara sukarela.
UUPT juga mengatur ketentuan mengenai CSR. Pengertian CSR
diatur di dalam pasal 1 butir (3) UUPT, dalam hal ini CSR disebut sebagi
tanggung jawab social dan lingkungan (TJSL) yang berarti komitmen Perseroan
untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualits kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri,
komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.Dalam konteks global,
istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin popular terutama
setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Lin in 21st
Century Business (1998) karya John Elkington. Elkington mengemas CSR ke dalam
tiga focus :3p (profit, planet dan people). Perusahaa yang baik tidak hanya
memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadapa
kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Prinsip yang berkaitan erat dengan CSR adalah
Resposibilitas yang merupakan aspek pertanggungjawaban dari setiap kegiatan
perusahaan untuk melaksanakan prinsip Corporate Sicial Responsibility karena
dalm berusaha, sebuah perusahaan tidak akan lepas dari masyarakat sekitar,
ditekankan juga pada signifikasi filantrofik yang diberikan dunia usaha kepada
kepentingan pihak-pihak eksternal dimana perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan
stakeholder perusahaan, menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan
jasa, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Diluar itu,
lewat prinsip responsibility diharapkan membantu pemerintah dalam mengurangi
kesenjangan pendapatan dan kesempatan kerja pada segmen masyarakat yang belum
mendapatkan manfaat dari mekanisme pasar. Corporate Social Responsibility
sebagai sebuah gagasan, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab
yang berpijak pada single bottom line yaitu nilai perusahaan (corporate value)
yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial saj) tetapi harus
berpijak pada tripple bottom lines, dimana bottom lines selain financial juga
adalah social dan lingkunagn. Karena kondisi keuangan saja tak cukup menjamin
nilai perusahaan tumbuh secra berkelanutan (sustainable).
Ada beberapa factor pendorong pelaksanaan CSR
Secara umum dibedakan
menjadi factor eksternal dan internal. Factor eksternal terutama berkaitan
dengan
1.
kritik organisasi masyrakata sispil
terhadap kinerja social dan lingkuan perusahaan. Sejarah hubungan antara
perusahaan dan mayrakat mencatat banyak peristiwa tragis yang disebabkan
operasi perusahaan. Organisasi masyarakat sipil memprotes kinerja yang buruk,
yang kemudian ditanggapi oleh perusahaan. Tanggapan defensive serta kamuflase
hiaju memperumit masalah, sedang yang positif menghasilkan pengembangan CSR
2.
.Institusi pembiayaan yang kian kritis
menanamkan investasi memperkuat kecenderungan CSR.
3.
Pasar tenaga kerja yang menunjukkan adanya pergeseran pilihan
dengan mempertimbangkan reputasi perusahaan.
Komentar
Posting Komentar