Rangkuman materi CSR

Nama :Novia Anggraeni
Kelas : B
NIM: 160321100066
Mata Kuliah :Hukum Dan Etika Bisnis


CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
                Corporate social responsibility dalam bahasa indonesia dikenal dengan tanggungjawab social perusahaan sedangkan di amerika, konsep ini seringkali disamakan dengan corporate citizenship. Pada intinya, keduanya dimaksudkan sebagi upaya perusahaan untuk meningkatkan kepedulian terhadap masalah social dan lingkinagn dalam kegiatan usaha dan juga pada cara perusahaan berinteraksi dengan stakeholder yang dilakukan secara sukarela.
            UUPT juga mengatur ketentuan mengenai CSR. Pengertian CSR diatur di dalam pasal 1 butir (3) UUPT, dalam hal ini CSR disebut sebagi tanggung jawab social dan lingkungan (TJSL) yang berarti komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualits kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin popular terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Lin in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Elkington mengemas CSR ke dalam tiga focus :3p (profit, planet dan people). Perusahaa yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadapa kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
            Prinsip yang berkaitan erat dengan CSR adalah Resposibilitas yang merupakan aspek pertanggungjawaban dari setiap kegiatan perusahaan untuk melaksanakan prinsip Corporate Sicial Responsibility karena dalm berusaha, sebuah perusahaan tidak akan lepas dari masyarakat sekitar, ditekankan juga pada signifikasi filantrofik yang diberikan dunia usaha kepada kepentingan pihak-pihak eksternal dimana perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholder perusahaan, menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan jasa, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Diluar itu, lewat prinsip responsibility diharapkan membantu pemerintah dalam mengurangi kesenjangan pendapatan dan kesempatan kerja pada segmen masyarakat yang belum mendapatkan manfaat dari mekanisme pasar. Corporate Social Responsibility sebagai sebuah gagasan, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial saj) tetapi harus berpijak pada tripple bottom lines, dimana bottom lines selain financial juga adalah social dan lingkunagn. Karena kondisi keuangan saja tak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secra berkelanutan (sustainable).
            Ada beberapa factor pendorong pelaksanaan CSR
Secara umum dibedakan menjadi factor eksternal dan internal. Factor eksternal terutama berkaitan dengan
1.      kritik organisasi masyrakata sispil terhadap kinerja social dan lingkuan perusahaan. Sejarah hubungan antara perusahaan dan mayrakat mencatat banyak peristiwa tragis yang disebabkan operasi perusahaan. Organisasi masyarakat sipil memprotes kinerja yang buruk, yang kemudian ditanggapi oleh perusahaan. Tanggapan defensive serta kamuflase hiaju memperumit masalah, sedang yang positif menghasilkan pengembangan CSR
2.      .Institusi pembiayaan yang kian kritis menanamkan investasi memperkuat kecenderungan CSR.

3.      Pasar tenaga kerja  yang menunjukkan adanya pergeseran pilihan dengan mempertimbangkan reputasi perusahaan.






Komentar