MATERI JAMINAN HUTANG
NAMA : NOVIA ANGGRAENI
KELAS : B
NIM :1603211000666
MATA KULIAH : HUKUM DAN ETIKA BISNIS
KELAS : B
NIM :1603211000666
MATA KULIAH : HUKUM DAN ETIKA BISNIS
Pengertian Fidusia
Pasal 1 Undang-undang
tentang Fidusia memberikan batasan dan pengertian
sebagai berikut:
“Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.”
“Jaminan fidusia adalah hak jaminan
atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda
tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani jaminan fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunana
bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.”
Dari defenisi yang diberikan di
atas, jelas bahwa fidusia dibedakan dari jaminan fidusia, dimana
fidusia merupakan suatu proses pengalihan
hak kepemilikan dan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam
bentuk fidusia. Ini berarti pranata jaminan fidusia yang diatur dalam
Undang-undang
Nomor 42 Tahun 1999 ini adalah
pranata jaminan fidusia sebagaimana dimaksud fiducia cum creditore contracta di
atas. ( Ibid, hal. 123.)
Pasal 2 Undang-undang Jaminan
Fidusia memberikan batas ruang lingkup berlakunya Undang-undang Jaminan
Fidusia, yaitu berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk
membebani benda dengan jaminan fidusia, yang dipertegas kembali oleh rumusan
yang dimuat dalam Pasal 3 Undang-undang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa
Undang-undang Jaminan Fidusia ini tidak berlaku terhadap:
- Jaminan fidusia yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar. Namun demikian, bangunan di atas milik orang lain yang tidak dapat dibebani jaminan fidusia berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
- Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) m3 atau lebih.
- Hipotik atas pesawat terbang, dan
- Gadai.
Adapun yang dimaksud dengan subjek
dari Jaminan Fidusia adalah mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian
Jaminan Fidusia, yang dalam hal ini terdiri atas pemberi dan penerima fidusia.
Antara objek Jaminan Fidusia dan subjek Jaminan Fidusia mempunyai kaitan yang
erat, oleh karena benda-benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia menurut Munir
Fuady, yaitu:
- Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum
- Dapat atas benda berwujud.
- Dapat juga atas benda tidak berwujud, termasuk piutang
- Benda bergerak
- Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan jaminan fidusia
- Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan hiopotek
- Baik atas benda yang sudah ada, maupun terhadap benda yang akan diperoleh kemudian. Dalam hal benda yang akan diperoleh kemudian, tidak diperlukan suatu akta pembebanan fidusia tersendiri.
- Dapat atas satuan jenis benda.
- Dapat juga atas lebih dari satu jenis atau satuan benda.
- Termasuk hasil dari benda yang telah menjadi objek fidusia.
- Termasuk juga hasil klaim asuransi dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
- Benda persediaan (inventory, stock perdagangan) dapat juga menjadi objek jaminan fidusia. (Munir Fuady, Op.Cit., hal.23. )
Sementara menurut H. Salim HS,
berdasarkan Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tersebut,
objek Jaminan Fidusia dibagi 2 (dua) macam yaitu :
- Benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan,
- Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani Jaminan fidusia
Yang dimaksud dengan bangunan yang
tidak di sini dalam kaitannya dengan bangunan rumah susun, sebagaimana yang
diatur di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. (H.Salim HS, Op. Cit., hal.64.)
Sedangkan menurut J. Satrio, bahwa
yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah:
- Benda bergerak
- Benda tidak bergerak
- Khususnya yang berupa bangunan yang tidak dibebani dengan jaminan fidusia
- Dan harus bisa dimiliki dan dialihkan (J.Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hal.179.)
Berdasarkan uraian tentang objek
jaminan fidusia di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa objek jaminan fidusia
dengan objek jaminan pada gadai ada perbedaannya. Untuk melihat perbedaan
tersebut, perlu diuraikan tentang benda menurut KUH Perdata sebagai berikut :
- Menurut Pasal 503 KUH Perdata benda itu dapat dibagi dalam :
- Benda yang berwujud, ialah segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indera, seperti : rumah, mobil, buku.
- Benda yang tak berwujud, ialah segala macam hak, seperti : hak cipta, hak merek perdagangan.
- Menurut Pasal 504 KUH Perdata benda itu dapat juga dibagi atas :
- Benda bergerak, dapat dibagi menjadi :
- Benda bergerak menurut sifatnya ialah benda yang dapat dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata), seperti : kursi, meja, buku.
- Benda bergerak menurut ketentuan undang-undang ialah hak-hak yang melekat atas benda bergerak (Pasal 511 KUH Perdata), seperti : hak memungut hasil atas benda bergerak, saham-saham perusahaan, piutang-piutang.
- Benda tidak bergerak, dapat dibagi menjadi :
- Benda tidak bergerak menurut sifatnya ialah benda yang tidak dapat dipindah-pindahkan (Pasal 506 KUH Perdata), seperti : tanah dan segala yang melekat diatasnya, rumah, gedung, pepohonan.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya ialah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok untuk tujuan tertentu (Pasal 507 KUH Perdata), seperti : mesin-mesin yang dipasang di suatu pabrik.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang ialah hak-hak yang melekat atas benda tidak bergerak (Pasal 508 KUH Perdata), seperti : hipotik, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak.
Untuk masing-masing kelompok benda
tersebut KUH Perdata telah memberikan lembaga jaminannya sendiri-sendiri, yaitu
untuk barang bergerak disebut dengan gadai, sedangkan untuk benda tetap disebut
dengan hipotik.
Pengertian
Cessie
Cessie merupakan pengalihan hak atas
kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa
piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak
tagihnya kepada orang lain. Berikut ini pengertian cessie menurut
beberapa versi:
- Cessie menurut KUHPerdata
KUHPerdata tidak mengenal istilah cessie,
tetapi dalam Pasal 613 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebutkan bahwa
“penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya,
dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan,
dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Dari hal
tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat [1] adalah
penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.
- Cessie menurut Black’s Law
Dictionary (9th edition)
Cessie yang dalam bahasa Inggris disebut
sebagai cession memiliki tiga arti:
I.
The act of
relinquishing property rights;
II.
The relinquishing or
transfer of land from one state to another, esp. When a state defeated in war
gives up the land, as part of the price of peace;
III.
The land so
relinquished or transferred.
Dengan demikian, cessie dalam
definisi ini memiliki hubungan antara penyerahan hak-hak properti yang
disempitkan dalam bidang pertanahan.
Cessie
Cessie merupakan pengalihan hak atas
kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa
piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak
tagihnya kepada orang lain. Berikut ini pengertian cessie menurut
beberapa versi:
- Cessie menurut KUHPerdata
KUHPerdata tidak mengenal istilah cessie,
tetapi dalam Pasal 613 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebutkan bahwa
“penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya,
dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan,
dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Dari hal
tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat [1] adalah
penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.
- Cessie menurut Black’s Law
Dictionary (9th edition)
Cessie yang dalam bahasa Inggris disebut
sebagai cession memiliki tiga arti:
I.
The act of
relinquishing property rights;
II.
The relinquishing or
transfer of land from one state to another, esp. When a state defeated in war
gives up the land, as part of the price of peace;
III.
The land so
relinquished or transferred.
Dengan demikian, cessie dalam
definisi ini memiliki hubungan antara penyerahan hak-hak properti yang
disempitkan dalam bidang pertanahan.
Cessie
Cessie merupakan pengalihan hak atas
kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa
piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak
tagihnya kepada orang lain. Berikut ini pengertian cessie menurut
beberapa versi:
- Cessie menurut KUHPerdata
KUHPerdata tidak mengenal istilah cessie,
tetapi dalam Pasal 613 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebutkan bahwa
“penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya,
dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan,
dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Dari hal
tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat [1] adalah
penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.
- Cessie menurut Black’s Law
Dictionary (9th edition)
Cessie yang dalam bahasa Inggris disebut
sebagai cession memiliki tiga arti:
I.
The act of
relinquishing property rights;
II.
The relinquishing or
transfer of land from one state to another, esp. When a state defeated in war
gives up the land, as part of the price of peace;
III.
The land so
relinquished or transferred.
Dengan demikian, cessie dalam
definisi ini memiliki hubungan antara penyerahan hak-hak properti yang
disempitkan dalam bidang pertanahan.
Pengertian
Cessie
Cessie merupakan pengalihan hak atas
kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa
piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak
tagihnya kepada orang lain. Berikut ini pengertian cessie menurut
beberapa versi:
- Cessie menurut KUHPerdata
KUHPerdata tidak mengenal istilah cessie,
tetapi dalam Pasal 613 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebutkan bahwa
“penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya,
dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan,
dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Dari hal
tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat [1] adalah
penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.
- Cessie menurut Black’s Law Dictionary (9th edition)
Cessie yang dalam bahasa Inggris disebut
sebagai cession memiliki tiga arti:
I.
The act of
relinquishing property rights;
II.
The relinquishing or
transfer of land from one state to another, esp. When a state defeated in war
gives up the land, as part of the price of peace;
III.
The land so
relinquished or transferred.
Dengan demikian, cessie dalam
definisi ini memiliki hubungan antara penyerahan hak-hak properti yang
disempitkan dalam bidang pertanahan.
Pengertian Gadai
Gadai dalam bahasa Arab dikenal
dengan sebutan Rahn. Kata rahn itu sendiri secara etimologis berarti tanggung
jawab, sebagaimana yang difirmankan Allah Azza wa Jalla
"Tiap-tiap diri itu bertanggung
jawab atas apa yang telah diperbuatnya. " (Al-Mudatsir: 38)
Demikian juga sabda Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Jiwa seorang mukmin itu tergantung pada
hutangnya sehingga dilunasi. " (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Baihaqi, Hakim.
Hakim mengatakan, dengan syarat Bukhari dan Muslim)
Sedangkan menurut syari’at, rahn
berarti menilai suatu barang dengan harga tertentu atas suatu hutang, yang
dimungkinkan pembayaran hutang itu dengan mengambil sebagian dari barang
tersebut.
2. Hukum Gadai
Sebagaimana halnya dengan jual beli,
gadai diperbolehkan, karena segala sesuatu yang boleh dijual boleh juga
digadaikan. Dalil yang melandasinya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, Al-Sunnah
dan ijma’.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
befirman:
"Dan jika kalian dalam
perjalanan (dan bermu ’amalah tidak secara tunai) sedang kalian tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tangggungan yang
dipegang. " (Al-Baqarah: 283)
Ayat tersebut di atas bermakna bahwa
Allah Subahanahu wa Ta’ala memerintahkan orang yang melakukan suatu transaksi
dengan orang lain, sedang bersamanya tidak ada juru tulis, maka hendaklah dia
memberikan suatu
barang sebagai jaminan (gadai)
kepada orang yang memberikan hutang kepadanya supaya merasa tenang dalam
melepaskan uangnya tersebut. Selanjutnya hendaklah peminjam menjaga uang atau
barang-barang hutangan itu agar tidak hilang atau dihamburkan tanpa ada
manfaat.
Sedangkan dalam hadits lain
disebutkan,
"Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallampernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi, (bernama Abu
Syahm) dengan tiga puluh sha’ gandum untuk keluarganya. " (Muttafaqun
‘Alaih)
Dalam hadits di atas terdapat
pengertian yang membolehkan mu’amalah dengan ahlul kitab.
Dan para ulama telah melakukan ijma’
yang membolehkan gadai.
3. Rukun Gadai
Gadai mempunyai tiga rukun, yaitu:
Pertama, akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu pemilik
uang dengan orang yang berhutang yang menyerahkan suatu jaminan atas
pinjamannya.
Kedua, ada objek (barang) yang digadai, yaitu pinjaman dan barang
yang digadaikan.
Ketiga, shighah.
Menurut para penganut Imam Hanafi,
suatu gadai mempunyai satu rukun, yaitu ijab dan qabul, karena keduanya itulah
yang merupakan akad sebenarnya.
Komentar
Posting Komentar