MATERI JAMINAN HUTANG

NAMA : NOVIA ANGGRAENI
KELAS : B
NIM :1603211000666
MATA KULIAH : HUKUM DAN ETIKA BISNIS



Pengertian Fidusia
Pasal  1  Undang-undang  tentang  Fidusia  memberikan  batasan  dan pengertian sebagai berikut:

“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

“Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunana bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.”

Dari defenisi yang diberikan di atas, jelas bahwa fidusia dibedakan dari jaminan  fidusia,  dimana  fidusia  merupakan  suatu  proses  pengalihan  hak kepemilikan dan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Ini berarti pranata jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-undang

Nomor 42 Tahun 1999 ini adalah pranata jaminan fidusia sebagaimana dimaksud fiducia cum creditore contracta di atas. ( Ibid, hal. 123.)

Pasal 2 Undang-undang Jaminan Fidusia memberikan batas ruang lingkup berlakunya Undang-undang Jaminan Fidusia, yaitu berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani benda dengan jaminan fidusia, yang dipertegas kembali oleh rumusan yang dimuat dalam Pasal 3 Undang-undang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa Undang-undang Jaminan Fidusia ini tidak berlaku terhadap:
  1. Jaminan fidusia yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar. Namun demikian, bangunan di atas milik orang lain yang tidak dapat dibebani jaminan fidusia berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dapat dijadikan objek jaminan fidusia. 
  2. Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) m3 atau lebih. 
  3. Hipotik atas pesawat terbang, dan 
  4. Gadai. 


Adapun yang dimaksud dengan subjek dari Jaminan Fidusia adalah mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian Jaminan Fidusia, yang dalam hal ini terdiri atas pemberi dan penerima fidusia. Antara objek Jaminan Fidusia dan subjek Jaminan Fidusia mempunyai kaitan yang erat, oleh karena benda-benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia menurut Munir Fuady, yaitu:
  1. Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum 
  2. Dapat atas benda berwujud. 
  3. Dapat juga atas benda tidak berwujud, termasuk piutang 
  4. Benda bergerak 
  5. Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan jaminan fidusia 
  6. Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan hiopotek 
  7. Baik atas benda yang sudah ada, maupun terhadap benda yang akan diperoleh kemudian. Dalam hal benda yang akan diperoleh kemudian, tidak diperlukan suatu akta pembebanan fidusia tersendiri. 
  8. Dapat atas satuan jenis benda. 
  9. Dapat juga atas lebih dari satu jenis atau satuan benda. 
  10. Termasuk hasil dari benda yang telah menjadi objek fidusia. 
  11. Termasuk juga hasil klaim asuransi dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia. 
  12. Benda persediaan (inventory, stock perdagangan) dapat juga menjadi objek jaminan fidusia. (Munir Fuady, Op.Cit., hal.23. )


Sementara menurut H. Salim HS, berdasarkan Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tersebut, objek Jaminan Fidusia dibagi 2 (dua) macam yaitu :
  1. Benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan, 
  2. Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani Jaminan  fidusia


Yang dimaksud dengan bangunan yang tidak di sini dalam kaitannya dengan bangunan rumah susun, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. (H.Salim HS, Op. Cit., hal.64.)

Sedangkan menurut J. Satrio, bahwa yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah:
  1. Benda bergerak 
  2. Benda tidak bergerak 
  3. Khususnya yang berupa bangunan yang tidak dibebani dengan jaminan fidusia 
  4. Dan harus bisa dimiliki dan dialihkan (J.Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hal.179.


Berdasarkan uraian tentang objek jaminan fidusia di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa objek jaminan fidusia dengan objek jaminan pada gadai ada perbedaannya. Untuk melihat perbedaan tersebut, perlu diuraikan tentang benda menurut KUH Perdata sebagai berikut :
  1. Menurut Pasal 503 KUH Perdata benda itu dapat dibagi dalam : 
    • Benda yang berwujud, ialah segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indera, seperti : rumah, mobil, buku. 
    • Benda yang tak berwujud, ialah segala macam hak, seperti : hak cipta, hak merek perdagangan. 
  2. Menurut Pasal 504 KUH Perdata benda itu dapat juga dibagi atas : 
    • Benda bergerak, dapat dibagi menjadi : 
      • Benda bergerak menurut sifatnya ialah benda yang dapat dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata), seperti : kursi, meja, buku. 
      • Benda bergerak menurut ketentuan undang-undang ialah hak-hak yang melekat atas benda bergerak (Pasal 511 KUH Perdata), seperti : hak memungut hasil atas benda bergerak, saham-saham perusahaan, piutang-piutang.
    • Benda tidak bergerak, dapat dibagi menjadi : 
      • Benda tidak bergerak menurut sifatnya ialah benda yang tidak dapat dipindah-pindahkan (Pasal 506 KUH Perdata), seperti : tanah dan segala yang melekat diatasnya, rumah, gedung, pepohonan. 
      • Benda tidak bergerak karena tujuannya ialah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok untuk tujuan tertentu (Pasal 507 KUH Perdata), seperti : mesin-mesin yang dipasang di suatu pabrik. 
      • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang ialah hak-hak yang melekat atas benda tidak bergerak (Pasal 508 KUH Perdata), seperti : hipotik, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak. 

Untuk masing-masing kelompok benda tersebut KUH Perdata telah memberikan lembaga jaminannya sendiri-sendiri, yaitu untuk barang bergerak disebut dengan gadai, sedangkan untuk benda tetap disebut dengan hipotik.

Pengertian Cessie
Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. Berikut ini pengertian cessie menurut beberapa versi:

-   Cessie menurut KUHPerdata
KUHPerdata tidak mengenal istilah cessie, tetapi dalam Pasal 613 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebutkan bahwa “penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Dari hal tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat [1] adalah penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.

-   Cessie menurut Black’s Law Dictionary (9th edition)
Cessie yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai cession memiliki tiga arti:
                          I.            The act of relinquishing property rights;
                        II.            The relinquishing or transfer of land from one state to another, esp. When a state defeated in war gives up the land, as part of the price of peace;
                          III.            The land so relinquished or transferred.

Dengan demikian, cessie dalam definisi ini memiliki hubungan antara penyerahan hak-hak properti yang disempitkan dalam bidang pertanahan.


Cessie
Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. Berikut ini pengertian cessie menurut beberapa versi:

-   Cessie menurut KUHPerdata
KUHPerdata tidak mengenal istilah cessie, tetapi dalam Pasal 613 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebutkan bahwa “penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Dari hal tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat [1] adalah penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.

-   Cessie menurut Black’s Law Dictionary (9th edition)
Cessie yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai cession memiliki tiga arti:
                          I.            The act of relinquishing property rights;
                        II.            The relinquishing or transfer of land from one state to another, esp. When a state defeated in war gives up the land, as part of the price of peace;
                          III.            The land so relinquished or transferred.

Dengan demikian, cessie dalam definisi ini memiliki hubungan antara penyerahan hak-hak properti yang disempitkan dalam bidang pertanahan.


Cessie
Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. Berikut ini pengertian cessie menurut beberapa versi:

-   Cessie menurut KUHPerdata
KUHPerdata tidak mengenal istilah cessie, tetapi dalam Pasal 613 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebutkan bahwa “penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Dari hal tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat [1] adalah penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.

-   Cessie menurut Black’s Law Dictionary (9th edition)
Cessie yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai cession memiliki tiga arti:
                          I.            The act of relinquishing property rights;
                        II.            The relinquishing or transfer of land from one state to another, esp. When a state defeated in war gives up the land, as part of the price of peace;
                          III.            The land so relinquished or transferred.

Dengan demikian, cessie dalam definisi ini memiliki hubungan antara penyerahan hak-hak properti yang disempitkan dalam bidang pertanahan.

Pengertian Cessie
Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. Berikut ini pengertian cessie menurut beberapa versi:

-   Cessie menurut KUHPerdata
KUHPerdata tidak mengenal istilah cessie, tetapi dalam Pasal 613 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebutkan bahwa “penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Dari hal tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat [1] adalah penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.
 -   Cessie menurut Black’s Law Dictionary (9th edition)
Cessie yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai cession memiliki tiga arti:
                          I.            The act of relinquishing property rights;
                        II.            The relinquishing or transfer of land from one state to another, esp. When a state defeated in war gives up the land, as part of the price of peace;
                          III.            The land so relinquished or transferred.
 Dengan demikian, cessie dalam definisi ini memiliki hubungan antara penyerahan hak-hak properti yang disempitkan dalam bidang pertanahan.
Pengertian Gadai
Gadai dalam bahasa Arab dikenal dengan sebutan Rahn. Kata rahn itu sendiri secara etimologis berarti tanggung jawab, sebagaimana yang difirmankan Allah Azza wa Jalla
"Tiap-tiap diri itu bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. " (Al-Mudatsir: 38)
Demikian juga sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Jiwa seorang mukmin itu tergantung pada hutangnya sehingga dilunasi. " (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Baihaqi, Hakim. Hakim mengatakan, dengan syarat Bukhari dan Muslim)
Sedangkan menurut syari’at, rahn berarti menilai suatu barang dengan harga tertentu atas suatu hutang, yang dimungkinkan pembayaran hutang itu dengan mengambil sebagian dari barang tersebut.
 2. Hukum Gadai
Sebagaimana halnya dengan jual beli, gadai diperbolehkan, karena segala sesuatu yang boleh dijual boleh juga digadaikan. Dalil yang melandasinya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, Al-Sunnah dan ijma’.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah befirman:
"Dan jika kalian dalam perjalanan (dan bermu ’amalah tidak secara tunai) sedang kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tangggungan yang dipegang. " (Al-Baqarah: 283)
Ayat tersebut di atas bermakna bahwa Allah Subahanahu wa Ta’ala memerintahkan orang yang melakukan suatu transaksi dengan orang lain, sedang bersamanya tidak ada juru tulis, maka hendaklah dia memberikan suatu 
barang sebagai jaminan (gadai) kepada orang yang memberikan hutang kepadanya supaya merasa tenang dalam melepaskan uangnya tersebut. Selanjutnya hendaklah peminjam menjaga uang atau barang-barang hutangan itu agar tidak hilang atau dihamburkan tanpa ada manfaat.
Sedangkan dalam hadits lain disebutkan,
"Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallampernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi, (bernama Abu Syahm) dengan tiga puluh sha’ gandum untuk keluarganya. " (Muttafaqun ‘Alaih)
Dalam hadits di atas terdapat pengertian yang membolehkan mu’amalah dengan ahlul kitab.
Dan para ulama telah melakukan ijma’ yang membolehkan gadai.
 3. Rukun Gadai
Gadai mempunyai tiga rukun, yaitu:
Pertama, akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu pemilik uang dengan orang yang berhutang yang menyerahkan suatu jaminan atas pinjamannya.
Kedua, ada objek (barang) yang digadai, yaitu pinjaman dan barang yang digadaikan.
Ketiga, shighah.
Menurut para penganut Imam Hanafi, suatu gadai mempunyai satu rukun, yaitu ijab dan qabul, karena keduanya itulah yang merupakan akad sebenarnya.
 
 



Komentar