UAS Hukum dan Etika Bisnis Semester Genap 2017/2018
Nama : Novia Anggraeni
Kelas : B
Nim : 160321100066
UAS Hukum danl Etika bisnis
Kasus 1
Hukum pasar modal mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara investor dengan perusahaan yang ditengahi oleh lembaga pengawas(Bapepam).
Kelas : B
Nim : 160321100066
UAS Hukum danl Etika bisnis
Kasus 1
Hukum pasar modal mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara investor dengan perusahaan yang ditengahi oleh lembaga pengawas(Bapepam).
Perusahaan merupakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa, menurut Menteri kehakiman belanda dapat dikatakan adanya perusahaan, apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta didalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba rugi bagi dirinya sendiri. Dalam perusahaan mempunyai sebuah kedudukan ruang lingkup hukum perusahaan terletak pada hukum dagang (termasuk hukum perdata) dan terletak pada administrasi negara serta hukum ekonomi. Perusahaan dalam era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat, disini merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Selain itu Perusahaan dalam menghasilkan barang dan jasa terlebih dahulu yaitu merek, yang dimana merek merupakan simbol bagi perusahaan ke depannya dan konsumen pun mengetahui barang suatu perusahaan melalui merek. Merek merupakan tanda pengenal yang dimana menggabarkan jaminan kepribadian serta reputasi barang dan jasa hasil usahanya tersebut sewaktu diperdagangkan.
Terdapat undang-undang yang mengatur tentang merek yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 yaitu dalam era perdangangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi international yang telah diratifikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat berdasarkan hal tersebut diperlukan pengaturan yang memadai tentang merk guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat. Dalam pembuatan merek terdapat syarat-syarat yaitu suatu merek dapat diterima jika merek atau cap dagang mempunyai daya pembedaan yang cukup, kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi suatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) dari seseorang dari pada barang-barang orang lain. Dapat dikatakan pembeda melalui bentuk yang khas, atau warna-warna tertentu yang dipakai dengan suatu kombinasi yang khusus dapat dianggap suatu
Cap kaki tiga merupakan merek untuk minuman kesehatan berupa larutan penyegar pertamakali diperkenalkan pada 1980. Larutan penyegar Produksi PT. Sinde Budi muncul sebagai pioner obat panas di pasar Indonesia. Selama puluhan tahun, larutan penyegar yang terkenal dengan simbol badak ini mampu tumbuh dan berkembang hingga menjadi produk andalan PT. Sinde Budi Santoso Diselang berjalan waktu terdapat kemiripan dengan PT. Wen Ken Drug Co ( Pte) Ltd yaitu dengan produknya cap kaki tiga, terdapat kemiripan yang sangat identik dengan cap badak. Persmaan yang terdapat dalam kedua produk tersebut :
a. Bentuk botol
b. Tutup botol
c. Warna kemasan
d. Tulisan arab
e. Font tulisan
f. Cara penempatan khasiat produk
g. Cara menempatkan tulisan komposisi
h. Cara menempatkan gambar varian rasa
i. Cara menempatkan logo dan tulisan “larutan penyegar” ditengah
Dapat dianalisiskan melalui kasus seperti yang diatas dari segi pengertian merek bahwa suatu merek merupakan tanda maupun pengenal bagi suatu produk sebagai salah satu contohnya yaitu mengenai cap kaki tiga dengan cap kadak adanya kemiripan yang sangat identik seharusnya dalam pasal 5 UU No.15 tahun 2001 mengenai suatu merek yang tidak didaftarkan diantara salah satu produk baik cap badak maupun cap kaki tiga karena tidak memiliki daya pembeda. Dalam faktanya bahwa PT.Sinde Budi utomo sudah melakukan pendaftaran merek pada tahun 2004 kepada Direktorat Jendral Haki dengan merek larutan penyegar cap badak untuk kelas 32 minuman penyegar serta 5 minuman keshatan yang masing-masing terdaftar dalam nomor IDM000241849 dan IDM000152059.
Disisi lain minuman penyegar cap kaki tiga tercatat bahwa baru mendaftarkan merek tersebut pada tahun 2008 kepada Direktorat Jendral Haki. Dalam pasal Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 pasal 7 seharusnya pada saat larutan cap kaki tiga yaitu perusahaan PT. Wen Ken Drug Co ( Pte) Ltd sudah ditolak dikarenakan tata caranya yang ketat berarti terdapat kecurangan atau ketidaktelitian yang dikarenakan hal permohonan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas merek tersebut. Dapat dikritisi bahwa ditanda tangani oleh semua pihak atas merek tersebut jika pihak dari pemerintah menyadari adanya kemiripan maka larutan cap kaki tiga tidak dapat beredar dimasyarakat setelah itu yang dapat dikritisi kembali bahwa kuasa yang dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual maka dari itu seharusnya izin mengenai merek tersebut melalui pihak konsultan hak kekayaan intelektual mengenai ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat serta tata cara pengangkatannya diatur dengan keputusan presiden.
Segi larutan cap badak maupun cap kaki tiga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1993 dan termasuk kelas barang dalam Kelas 32 yaitu air mineral dan air soda dan minuman bukan alkohol lainnya.Terdapat kesamaan dalam menghasilkan produk tapi kembali dengan permasalahan yaitu mengenai merek.
Terlihat jelas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Merek, yang dimaksud sama pada pokoknya dengan merek terdaftar orang tersebut adalah adanya kesan yang sama antara lain mengenai bentuk, cara penempatan atau kombinasi antara unsur-unsur maupun bunyi ucapan yang terdapat didalam merek yang bersangkutan. Dari segi bentuk, penempatan dan kombinasi antara unsur bunyi dan tulisan sangat mirip identik antara cap kaki tiga dengan cap badak. Dalam pasal 6 ayat (2) ) Undang-undang Merek menambahkan lagi bahwa pendaftaran merek juga harus ditolak oleh kantor merek yaitu peniruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merek cap kaki tiga melakukan peniruan tanda terhadap cap kaki tiga, jika ada kemiripan maka seharusnya cap kaki tiga seharusnya sudah melakukan persetujuan tertulis pada pihak yang berwenang kepada cap badak.
Pihak Cap badak yaitu PT.Sinde Budi Utomo dapat mengajukan merek dalam UU Merek Tahun 2001 mengenai tentang gugatan ganti rugi, dalam pasal 176 bahwa pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhdap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis yaitu gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Selain itu PT. PT. Wen Ken Drug Co ( Pte) Ltd selaku yang mempunyai cap kaki tiga mendapatkan ancaman pidana dari UU No.15 tahun 2001 dalam pasal 90 yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdafatar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dana/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
ANALISIS KASUS 2
JANUARI 2009. Ratusan nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas beramai-ramai mendatangi kantor pusat maupun cabang perseroan untuk menyerahkan bukti kepemilikan portofolio terkait dengan pengajuan klaim yang harus dibayarkan. Di kantor pusat Sarijaya di Permata Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/1/2009), sekitar ratusan nasabah Sarijaya secara bergiliran menyerahkan data kepemilikannya masing-masing pada manajemen Sarijaya.
Salah satunya adalah Tommy. Dia kesal oleh perlakuan manajemen SPS yang tidak secara profesional menjelaskan pokok permasalahan dan rencana penyelesaian kasus ini. Kala itu, Tommy dan korban lainnya tak berhasil menemui direksi. Tommy pun kesal. Dia mengaku telah menjadi nasabah SPS sejak 2007. Investasi yang ia tanamkan pun tak kurang dari Rp500 juta. Tommy pun ketika itu layak cemas. Serbuan” nasabah yang terus-menerus ke kantor Sarijaya membuat karyawannya stres. Salah satu yang menjadi korban adalah Afwan Surya Hendra. Koordinator Cabang Sarijaya Permana Sekuritas di seluruh Indonesia ini ditemukan tewas gantung diri pukul 21.00 WIB, Selasa 3 Maret 2009 di garasi tempat tinggalnya. Transaksi efek memang cukup rentan terhadap tindakan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan. Kasus Sarijaya ini awalnya terjadi dari tindakan Presiden Komisaris dan pemilik tunggalnya, Herman Ramli, yang secara ilegal menggunakan dana milik 8.700 nasabahnya sebesar Rp245 miliar. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli saham dan memberi pinjaman dana melalui 17 rekening baru yang fiktif. Pada intinya, dana nasabah yang seharusnya dibelikan saham sesuai instruksi para nasabah dan dicatat oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)justru digunakan pemilik Sarijaya untuk melakukan transaksi pribadinya. Bahkan diduga, Herman juga meminjamkan dana tersebut dengan jaminan saham.
Hal itu berakibat panjang ketika pasar saham sedang terpuruk, peminjam dana justru menunggak dan pemilik Sarijaya Sekuritas mengalami kerugian besar karena nilai saham yang dijamin merosot tajam. Kasus penggelapan dana nasabah Sarijaya ini telah menghancurkan kepercayaan para investor lokal pasar modal terhadap perusahaan sekuritas. Jika kepercayaan para investor pasar modal sudah hancur, maka akan sangat sulit dan butuh waktu yang lama untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat untuk kembali berinvestasi di pasar modal. Karena kasus ini, para perusahaan sekuritas lain bekerja keras untuk meyakinkan para nasabahnya agar tetap berinvestasi dan tidak menarik dananya. Apalagi, komisaris utama sekaligus pemilik tunggal Sarijaya Sekuritas adalah orang yang sudah cukup lama berbisnis di pasar modal, sehingga banyak pihak yang tidak menyangka jika berani melakukan penggelapan.
Ketika kasus itu meledak, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Bapepam-LK memiliki pendapat yang berbeda. Perbedaan yang terjadi adalah soal apakah kasus ini masuk ke dalam kejahatan pasar modal atau pidana umum. Mabes Polri menyatakan bahwa kasus ini masuk ke dalam kejahatan pasar modal sehingga perlu ditindak sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal. Sedangkan Bapepam-LK menganggap kasus ini bukan termasuk kejahatan pasar modal, melainkan pidana umum, yaitu penggelapan dan pencucian uang. Akhirnya polisi menahan Herman atas pengaduan Bapepam-
Analisis kasus 5
PT.DI dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.Dalam pertimbangan hukumya,majelis hakim menganggap pembuktian utang PT.DI dapat dilakukan secara sederhana.Adanya utang PT DI lebih dari satu yang sudah jatih tempo dan dapat ditagih sudah terpenuhi sesuai UU NO 37 Tahun 2004.SPFKK juga memiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan pailit tersebut.
Soal adanya utang,majelis merujuk pasa amar putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Pusat yang menghukum PT DI untuk membayar kewajibannya kepada para buruh.Putusan ini memerintahkan PT DI menyelesaikan pembayaran kompensasi pensiunan kepada para pekerja.Butir ketiga putusan P4P dinilai majelis belum dilaksanakan termohon.Sementara bukti-bukti yang diajukan PT DI ,menurut hakim majelis tidak membuktikan kewajiban pembayaran uang pensiunan itu telah dilaksanakan.PT DI ini adalah BUMN sehingga yang berhak mengajukan kepailitan adalah Menkeu,namun berdasarkan beberapa pertimbangan-pertimbangan,majelis hakim berpendapat bahwa PT DI tidak termasuk dalam kategori sabagai BUMN yang bergerak di bidang Kepentingan Publik yang seluruh modalnya terbagi atas saham sebagaimana yang dimaksudkan dalam penjelasan Pasal 2 Ayat 5 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,sehingga dengan demikian permohonan paiit mempunyai kapasitas hukum untuk mengajukan permohonan pailit terhadap PT DI.Sehingga demikian majelis hakim memeberikan peradilan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan permohonan pemohon untuk seluruhnya
Menyatakan bahwa PT DI (Dirgantara Indonesia) persero Pailit dengan segala akibat Hukumnya
Komentar
Posting Komentar